PARITTIGA – Polisi akan melakukan pembongkaran 4 unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis tower yang saat ini berada di Pelabuhan Mantung, Belinyu, Kabupaten Bangka. Yang mana, ponton ini hasil penertiban di Desa Cupat, Parittiga, Bangka Barat.
Plt Kasi Humas Polres Babar, Iptu Yos Sudarso seizin Kapolres, AKBP Pradana Aditya Nugraha membenarkan rencana pembongkaran itu. Ia katakan, pembongkaran barang bukti ponton itu akan dilakukan pihaknya, pada Rabu (27/8/2025) sekira pukul 09.00 Wib.
“Jadi pembongkaran ini sebagai tindak lanjut penindakan terhadap kegiatan pertambangan ilegal di perairan Desa Cupat pada 23 Agustus 2025 kemarin. Pembongkaran akan dilakukan di Pelabuhan Mantung, Belinyu,” ujarnya pada Selasa (26/8/2025) petang.
Ia menyebut, pembongkaran dilakukan di Pelabuhan Mantung lantaran barang bukti tersebut dibawa ke sana saat penindakan dilakukan. Setelah nanti dibongkar, barang bukti tersebut akan dibawa ke Polres Babar guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dilansir sebelumnya, Tim Gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) bersama Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah Tbk melakukan penertiban aktivitas pertambangan biji timah di Perairan Desa Cupat, Kecamatan Parittiga.
Dalam penertiban yang dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) kemarin itu, tim mengamankan 12 orang penambang. Kemudian 4 unit PIP jenis tower, 4 buah sped lidah dengan mesin jenis Yamaha 40 PK, 1 karung pasir timah yang telah dicuci dan 6 karung yang belum dicuci.
“Betul, ada 12 orang yang diamankan di dalam kegiatan penindakan tambang ilegal di Cupat kemarin. Nama pemilik ponton pertama berinisial AS, umur 45 tahun, alamat Toboali, pekerjaannya itu petani,” ujar Kasi Humas Polres Babar, Iptu Yos Sudarso, Senin (25/8/2025). (**)
