HomeIndeks

Dua Pria Ditangkap Usai Berulang Kali Curi Sawit di Perkebunan PT BPL Bangka Barat

  • Bagikan

Bangka Barat – Polres Bangka Barat mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT BPL, Desa Kacung, Kecamatan Kelapa. Dua pria diamankan setelah diduga berulang kali mencuri sawit di lokasi tersebut.

Kedua pelaku yakni S alias MIDUN (33) dan I alias MAEEL (44). Mereka diamankan setelah polisi melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian sawit yang dilaporkan pihak perusahaan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah satu pelaku, S, tertangkap tangan oleh penjaga kebun pada 16 Juli 2026.

“Pengungkapan berawal dari laporan pihak PT BPL setelah salah seorang pelaku tertangkap tangan oleh penjaga kebun saat hendak membawa hasil curian,” kata Yos, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku telah mencuri tujuh janjang buah sawit pada pagi hari dan menjualnya. Beberapa jam kemudian, pelaku kembali ke lokasi untuk melakukan aksi serupa.

Namun, aksinya kembali diketahui penjaga kebun hingga akhirnya pelaku diamankan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka, saksi, serta bukti digital. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi I yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian sawit di lokasi yang sama.

“Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya di Desa Dendang pada 22 Juli 2026,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 janjang buah sawit, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, satu keranjang rotan, dan satu tojok.

Yos mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan kedua tersangka. Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga telah beberapa kali mencuri buah sawit di areal perkebunan PT BPL.

“Polres Bangka Barat berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun dunia usaha. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pencurian hasil perkebunan karena setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kelapa untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

  • Bagikan