HomeIndeks

Mesin Tempel Rp40 Juta Dicuri dari Belakang Rumah di Mentok, 3 Pelaku Diciduk Polisi

  • Bagikan

BANGKA BARAT – Polisi mengungkap kasus pencurian satu unit mesin tempel kapal Yamaha 40 PK senilai sekitar Rp40 juta yang hilang dari belakang rumah warga di Kampung Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diringkus Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban terkait hilangnya mesin tempel pada Minggu (26/7/2026).

“Begitu mendapatkan informasi dan laporan terkait dugaan pencurian tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, satu pelaku berhasil diamankan dan kemudian dilakukan pengembangan hingga dua pelaku lainnya turut diamankan,” kata Yos, Senin (27/7/2026).

Peristiwa itu bermula saat korban mengecek bagian belakang rumahnya pada Minggu pagi. Korban mendapati mesin tempel Yamaha 40 PK yang sebelumnya diletakkan di dudukan belakang rumah sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian menanyakan keberadaan mesin tersebut kepada adiknya. Berdasarkan keterangan sang adik, mesin itu terakhir kali masih terlihat sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban bersama adiknya lalu mencari di sekitar lokasi dan menemukan selang mesin tempel di pinggir jalan belakang rumah serta jejak ban kendaraan yang diduga digunakan pelaku.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan melaporkannya ke Polsek Mentok.

Berbekal laporan tersebut, Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (27/7) sekitar pukul 06.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial E alias E di kawasan Pasar Mentok.

Dari hasil pemeriksaan, E mengakui terlibat dalam pencurian tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni IF alias I dan FE alias F.

IF ditangkap saat berada di rumah temannya di Kampung Keramat, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Sementara FE diamankan di rumahnya di Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.

Mesin Rencananya Dibongkar dan Dijual Terpisah

Hasil penyelidikan sementara mengungkap ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut.

E dan IF diduga mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik FE. Setibanya di belakang rumah korban, keduanya mengambil mesin tempel lalu membawanya ke rumah FE menggunakan sepeda motor.

Keesokan harinya, FE meminta mesin tersebut dipindahkan karena khawatir aksinya diketahui. Mesin lalu dibawa ke rumah IF dan disembunyikan di dalam kamar.

Polisi menyebut mesin tempel itu rencananya akan dibongkar untuk kemudian dijual secara terpisah. Namun, rencana tersebut gagal setelah Tim Meriam lebih dahulu mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK dan satu buah selang mesin tempel.

Yos menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan respons terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya kasus tindak pidana yang merugikan warga.

“Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

  • Bagikan