BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial YG (28), residivis kasus kriminal, kembali berurusan dengan polisi. Warga Bangka Barat itu ditangkap setelah diduga membobol sebuah toko dan mencuri berbagai barang dagangan senilai sekitar Rp15 juta.
YG ditangkap Tim Meriam Polsek Mentok bersama Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat pada Kamis (23/7/2026) dini hari.
Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan secara spontan. Saat melintas di depan toko dalam kondisi sepi, tersangka disebut kemudian berniat melakukan pencurian.
“Jadi ketika melihat toko itu dalam keadaan sepi, dia membongkar pintu dengan menggunakan linggis dan mengambil barang-barang yang ada di toko,” kata Rusdi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar kediaman tersangka. Barang yang dicuri di antaranya sembako dan berbagai kebutuhan toko lainnya.
Akibat aksi tersebut, pemilik toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Polisi menyebut YG merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman pidana. Kepada polisi, tersangka mengaku barang hasil curian tersebut belum sempat dijual.
“Belum sempat dijual, disimpan dulu. Nanti hasilnya untuk kebutuhan hidup. Tidak untuk judi atau yang lainnya. Sudah dua kali masuk penjara. Pertama kasus maling, kedua penganiayaan,” ujar YG.
Atas perbuatannya, YG dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini dia kami kenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Rusdi. (**)
