BANGKA BARAT – Polisi mengungkap motif sementara kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi berinisial Mutia (20) di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Korban mengalami luka parah pada kaki kirinya hingga nyaris putus akibat diduga dibacok menggunakan senjata tajam.
Pelaku dalam kasus tersebut yakni Angga alias Taipei (32), warga Desa Cupat. Dia telah diamankan Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan dugaan sementara penganiayaan dipicu oleh rasa tersinggung pelaku.
“Motif sementara berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung. Namun penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian dan motif tersebut,” kata Yos, Sabtu (25/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Cupat pada Selasa (21/7/2026). Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat pada kaki sebelah kiri.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bakti Timah. Karena kondisi lukanya cukup parah, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Pangkalpinang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian hingga korban mengalami luka parah pada kaki dan nyaris putus.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok atau parang bergagang warna hijau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan TKP, serta melengkapi hasil visum korban untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yos.
Polisi masih mendalami latar belakang perselisihan yang diduga membuat pelaku tersinggung hingga berujung pada penganiayaan berat.
Atas dugaan perbuatannya, Angga diproses berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.
Polres Bangka Barat memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional. Polisi masih mendalami seluruh fakta kejadian melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)
