BANGKA BARAT – Puluhan bibit kelapa sawit di lahan perkebunan milik warga di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, diduga dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).
Bibit yang baru ditanam itu ditemukan dalam kondisi tercabut dan rusak hingga menyebabkan pemilik kebun mengalami kerugian.
Pemilik kebun, Zul, mengatakan peristiwa itu diketahui pada Selasa (28/7/2026).
Saat hendak mengecek perkembangan tanaman, ia lebih dulu mendapat informasi dari salah seorang pekerjanya bahwa sejumlah bibit sawit di kebun tersebut telah rusak.
“Sesampainya di lokasi, saya mendapati puluhan bibit sawit yang sebelumnya ditanam rapi sudah dalam kondisi rusak dan tercabut dari titik penanamannya. Kerusakan itu sulit diterima jika dikaitkan dengan faktor cuaca maupun gangguan hewan,” kata Zul.
Merasa peristiwa tersebut tidak wajar, Zul kemudian melaporkan dugaan perusakan itu ke Polsek Jebus.
Ia berharap polisi segera mengungkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Saya sudah buat laporan ke Polsek Jebus. Saya mau ini segera dicari siapa pelakunya dan diberi ganjaran yang sesuai,” ujarnya.
Kapolsek Jebus, AKP Ogan Arif, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perusakan puluhan bibit kelapa sawit tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dan saat ini sedang kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Ogan.
Menurutnya, penyelidikan masih berlangsung. Polisi akan mengumpulkan keterangan dan fakta-fakta di lapangan, termasuk menggelar perkara untuk mengetahui duduk persoalan secara menyeluruh.
“Kasus ini masih dalam tahap proses. Nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk mendalami seluruh fakta dan mengetahui pokok persoalan, termasuk terkait legalitas lahannya apabila diperlukan dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Ogan juga mengimbau seluruh pihak agar tidak mengambil tindakan yang dapat memicu konflik selama proses hukum berjalan. Ia meminta masyarakat menyerahkan penyelesaian perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif, tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan, serta menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara ini melalui jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)
