HomeIndeks

Kurang dari 6 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Mahasiswi di Pondok Kebun

  • Bagikan

BANGKA BARAT – Polisi menangkap pria berinisial A alias T (32) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku ditangkap kurang dari enam jam setelah kejadian.

A diamankan personel Unit Reskrim Polsek Jebus di sebuah pondok kebun di wilayah Desa Cupat pada Selasa (21/7/2026) malam.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dan laporan dari pihak keluarga korban. Identitas pelaku berhasil diketahui dan petugas kemudian bergerak mencari keberadaannya,” kata Yos, Sabtu (25/7/2026).

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 18.10 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri.

Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bakti Timah. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Pangkalpinang.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengantongi identitas terduga pelaku dan melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 23.30 WIB, atau sekitar lima jam 20 menit setelah kejadian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah pondok kebun di Desa Cupat.

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan menangkap A alias T tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Yos.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok atau parang bergagang warna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Jebus. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, serta melengkapi hasil visum korban.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.

“Perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yos. (**)

  • Bagikan