HomeIndeks

KPU Babar Tetapkan Maknyus Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2030, digelar di Kantor KPU Bangka Barat pada Kamis (24/4/2025). (Babelhits.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2030, digelar di Kantor KPU Bangka Barat pada Kamis (24/4/2025). (Babelhits.com)

BABELHITS.COM, MENTOK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat resmi menetapkan pasangan Markus dan Yus Derahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat terpilih periode 2025–2030.

Penetapan tersebut, melalui Rapat Pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU Bangka Barat pada Kamis, 24 April 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berjalan lancar beberapa waktu lalu.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Barat, jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin menyampaikan sesuai kebijakan terbaru, pelantikan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tidak lagi dilakukan di Istana Negara.

“Terdapat kebijakan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih saat ini tidak dilaksanakan di Istana Negara melainkan akan dilantik oleh Gubernur,” ujar Husin.

Lebih lanjut, dia berharap semoga Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik selama lima tahun kedepan.

“Kami mengucapkan selamat kepada KPU Bangka Barat yang telah menjalankan tugas dengan baik serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada periode 2025-2030,” tuturnya

Dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu di Bangka Barat atas keberhasilan menyelenggarakan tahapan PSU hingga penetapan pasangan terpilih.

Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono menjelaskan pasangan dengan nomor urut 02 tersebut berhasil memperoleh 36.977 suara atau 38,21 persen dari total suara sah.

“Penetapan ini merupakan tahapan akhir dari proses pemilihan yang menjadi kewenangan KPU. Besok, hasil penetapan akan kami serahkan ke DPRD Bangka Barat untuk diparipurnakan,” ujar Darjiyono usai rapat pleno pada Kamis, 24 April 2025.

Setelah diparipurnakan oleh DPRD, dia mengatakan proses selanjutnya ialah pelantikan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Selanjutnya, proses pelantikan akan dilanjutkan oleh Kemendagri,” tukasnya. (*)

 

 

  • Bagikan