HomeIndeks

Polisi Bongkar Modus Timah Ilegal Disembunyikan di Bawah 10 Ton Tepung

  • Bagikan
Caption : Polres Bangka Barat gelar Konferensi pers pengungkapan penyelundupan 15 balok timah ilegal yang disembunyikan di dasar bak truk dan ditutupi sekitar 10 ton tepung tapioka, di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat. Senin (31/8/2026). (Ist/Polres Bangka Barat)
Caption : Polres Bangka Barat gelar Konferensi pers pengungkapan penyelundupan 15 balok timah ilegal yang disembunyikan di dasar bak truk dan ditutupi sekitar 10 ton tepung tapioka, di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat. Senin (31/8/2026). (Ist/Polres Bangka Barat)

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat mengungkap modus penyelundupan 15 balok timah ilegal yang disembunyikan di dasar bak truk dan ditutupi sekitar 10 ton tepung tapioka. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka dengan peran berbeda.

Caption : Pengungkapan penyelundupan 15 balok timah ilegal yang disembunyikan di dasar bak truk dan ditutupi sekitar 10 ton tepung tapioka, di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat. Senin (31/8/2026). (Ist/Polres Bangka Barat)

Kasus tersebut diungkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat. Polisi awalnya mengamankan sopir truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, yang diduga berperan mengangkut balok timah.

Pengungkapan kemudian dikembangkan hingga ke Sungailiat, Kabupaten Bangka. Polisi kembali menangkap HA (55), warga Pemali, yang diduga berperan menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP.

Kasus ini dipaparkan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026).

Helen mengatakan pengungkapan bermula saat personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap truk Cold Diesel bernomor polisi R 8576 CM.

“Pada Minggu (30/8) sekitar pukul 02.00 WIB, personel melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Cold Diesel warna hijau dengan nomor polisi R 8576 CM,” kata Helen.

Saat diperiksa, polisi menemukan 15 balok timah lempengan dengan berbagai ukuran di dasar bak truk.

Untuk menyamarkan barang tersebut, balok timah ditutup menggunakan 200 karung tepung tapioka. Total berat tepung yang diangkut diperkirakan mencapai sekitar 10 ton.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono mengatakan EP langsung diamankan saat truk diperiksa di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian.

“EP diduga berperan sebagai pihak yang mengangkut 15 balok timah tersebut menggunakan truk Cold Diesel,” ujar Yudi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap asal dan jaringan peredaran timah tersebut. Hasilnya, HA diamankan di wilayah Sungailiat.

“HA diduga memiliki peran berbeda dengan EP. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HA diduga menjadi pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP,” jelasnya.

Polisi kini masih mendalami keterkaitan kedua tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pengangkutan dan peredaran timah ilegal tersebut.

Selain 15 balok timah, polisi menyita satu unit truk Cold Diesel R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka dengan berat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.

Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” kata Yudi. (**)

 

  • Bagikan