PARITTIGA, BABELHITS.COM — Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik selaku pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Sekar Biru 2 di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, menyatakan keberatan atas sanksi skorsing sementara atau suspend terhadap operasional dapur mereka.
Pihak yayasan menilai keputusan tersebut tidak berdasar. Mereka menyebut tidak pernah menerima laporan resmi mengenai keluhan dari penerima manfaat terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (24/8/2026).
Penanggung Jawab (PIC) Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik, Chyndy Desfa Lady, mengatakan pihaknya sebelumnya diminta Kepala SPPG untuk menandatangani surat pernyataan terkait perbaikan tata kelola bahan baku sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurut Chyndy, surat tersebut juga memuat pernyataan kesiapan menerima sanksi suspend permanen apabila terjadi Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB-KP).
Namun, pihak yayasan menolak menandatangani surat tersebut. Chyndy menilai isi surat tersebut seolah menempatkan pihak yayasan sebagai pihak yang bersalah.
“Kami menolak menandatangani surat pernyataan tersebut karena terkesan menyudutkan dan memaksa kami mengaku bersalah. Padahal, selama 10 bulan beroperasi, kami selalu menjalankan tugas sesuai SOP dan tidak pernah ada masalah,” ujar Chyndy saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Chyndy juga menyayangkan keputusan suspend yang menurutnya dilakukan secara sepihak. Dia meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan verifikasi langsung ke lapangan sebelum mengambil keputusan terkait operasional SPPG tersebut.
Dia menegaskan hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan mengenai keracunan maupun komplain formal dari masyarakat penerima manfaat.
“Kami meminta BGN turun langsung melakukan verifikasi ke lapangan. Jangan sampai keputusan diambil hanya berdasarkan informasi sepihak tanpa melihat kondisi sebenarnya,” katanya.
Terkait persoalan tersebut, Chyndy menduga terdapat persoalan personal antara pihak mitra pengelola dan Kepala SPPG. Dia menyebut pihak yayasan selama ini merasa terus dicari-cari kesalahannya tanpa disertai bukti yang jelas.
“Kami selaku mitra akan membuka apa awal mula permasalahan pribadi antara mitra dan Kepala SPPG dapur ini. Sampai sekarang kami selalu dicarikan kesalahan yang tidak pernah ada bukti,” tegasnya.
Chyndy mengatakan pihak yayasan siap membeberkan kronologi serta dugaan akar persoalan tersebut kepada BGN apabila diminta. Dia mengklaim telah memiliki sejumlah bukti dan saksi yang dapat menjelaskan duduk perkara.
“Kami akan buka ke BGN kalau diminta apa awal mula masalah tersebut. Kami ada bukti dan saksi yang siap melaporkan permasalahan ini ke BGN,” lanjut Chyndy.
Sebagai langkah lanjutan, Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik kini mempersiapkan laporan resmi untuk menempuh jalur hukum terkait persoalan suspend SPPG Sekar Biru 2.
Pihak yayasan berharap persoalan tersebut dapat segera diverifikasi dan diselesaikan secara transparan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program MBG bagi para penerima manfaat. (**)
