PARITTIGA, BABELHITS.COM – Yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekar Biru 2, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, mengaku kaget setelah menerima surat pemberhentian operasional sementara dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Perwakilan Yayasan, Chyndy, mengatakan surat tertanggal 26 Agustus 2026 itu menyebut pemberhentian operasional sementara terkait kejadian menonjol. Penghentian tersebut berlaku selama 10 hari.
Chyndy mengaku tidak mengetahui adanya persoalan di SPPG Sekar Biru 2. Menurutnya, kegiatan operasional dapur selama ini berjalan normal, mulai dari pengadaan bahan baku hingga pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.
“Kami merasa terkejut karena sebelumnya tidak ada informasi atau konfirmasi mengenai adanya kejadian yang disebut dalam surat tersebut. Kondisi dapur juga berjalan baik, bahan baku dan pendistribusian tidak ada masalah,” kata Chyndy.
Setelah menerima surat tersebut, pihak yayasan berupaya meminta penjelasan kepada kepala dapur SPPG Sekar Biru 2. Namun, Chyndy menyebut komunikasi yang dilakukan melalui telepon, WhatsApp, hingga upaya bertemu langsung belum mendapatkan respons.
“Kami sudah mencoba meminta keterangan apa masalahnya. Kami ingin mengetahui data, fakta, dan saksi yang menjadi dasar pemberhentian ini, tetapi sampai sekarang belum mendapatkan penjelasan,” ujarnya.
Chyndy mengatakan pihak yayasan akan menempuh mekanisme klarifikasi sesuai petunjuk BGN. Pihaknya berencana menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung melalui Kepala KPPG untuk diteruskan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
“Kami akan menyampaikan laporan melalui KPPG dan memberikan penjelasan berdasarkan bukti yang kami miliki. Kami juga memiliki saksi yang siap dihadirkan,” katanya.
Dia menambahkan, SPPG Sekar Biru 2 telah melengkapi sejumlah persyaratan operasional, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) portable, sertifikat HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point), serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLLS).
Selain itu, SPPG tersebut juga disebut telah memiliki sertifikat halal dan sertifikat chef.
Chyndy berharap BGN dan KPPG dapat meninjau kembali persoalan tersebut berdasarkan data dan bukti yang disampaikan pihak yayasan.
“Kami berharap persoalan ini bisa dilihat secara terang dengan bukti dan data yang lengkap. Kami juga memikirkan 47 relawan dapur yang selama ini bekerja menjaga kualitas bahan baku, kebersihan, dan kelancaran distribusi,” ujarnya.
Pihak yayasan kini menunggu proses klarifikasi dan evaluasi dari BGN terkait pemberhentian operasional sementara SPPG Sekar Biru 2 tersebut. (**)
