BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Jebus. Seorang pria berusia 23 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Korban yang masih berusia 15 tahun sebelumnya diketahui belum pulang setelah pergi bersama tersangka pada Rabu (12/8/2026).
Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga korban ditemukan di wilayah Belinyu pada Jumat (14/8/2026).
Setelah korban kembali bersama keluarga, muncul keterangan terkait dugaan tindak pidana yang kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Penyidik melakukan penanganan secara profesional dan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” kata Yos, Senin (24/8/2026).
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat berkoordinasi dengan Polsek Jebus untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bangka Barat pada Sabtu (15/8) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Tersangka sudah ditahan dan proses hukum masih berjalan. Kami juga memastikan hak-hak korban tetap diperhatikan selama proses penanganan perkara,” ujar Yos.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai pasal yang dipersangkakan penyidik.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak. (**)
