HomeIndeks

Polres Bangka Barat Tetapkan Pria 22 Tahun Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa

  • Bagikan

BANGKA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok. Seorang pria berinisial MS (22) berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Ps Kasi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana kekerasan seksual.

“Begitu laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi dengan Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar Yos, Minggu (28/6/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polres Bangka Barat pada 23 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku.

Sehari kemudian, Rabu (24/6/2026), Unit PPA bersama Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim berhasil mengamankan MS. Setelah menjalani pemeriksaan awal, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Yos menegaskan, Polres Bangka Barat tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Bangka Barat juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang dapat mengungkap jati dirinya. Langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban sekaligus menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

  • Bagikan