HomeIndeks

Kejari Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

  • Bagikan
0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

BABELHITS.COM, BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Bangka Barat, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Barat, Sanggam Aritonang, mengatakan pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menyelesaikan setiap perkara secara tuntas, terbuka, dan akuntabel.

“Ini adalah bukti nyata komitmen, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana secara menyeluruh,” ujarnya.

Sanggam menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 10 Februari hingga 12 Juni 2026.

Kasus narkotika mendominasi dengan 23 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 689,801 gram dan ganja seberat 253,113 gram.

Selain itu, terdapat 18 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan barang bukti berupa senjata tajam, airsoft gun, pakaian, serta berbagai barang lainnya.

Sementara sembilan perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) mencakup barang bukti berupa sakan, selang spiral, selang kompresor, karpet, dan sejumlah barang lainnya.

Menurut Sanggam, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita negara serta memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini juga bertujuan memastikan barang-barang ilegal dan berbahaya tidak lagi disalahgunakan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” katanya.

Barang bukti dimusnahkan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenisnya. Narkotika dimusnahkan dengan dilarutkan menggunakan cairan pembersih, senjata tajam dihancurkan menggunakan mesin gerinda, pakaian dibakar, sedangkan barang elektronik dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.

Sanggam menegaskan pemberantasan kejahatan, khususnya peredaran narkotika, membutuhkan sinergi seluruh pihak.

“Upaya pemberantasan kejahatan tidak bisa bertumpu pada satu instansi saja. Dibutuhkan peran bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika dan barang-barang ilegal lainnya,” tutupnya. (**)

  • Bagikan