MENTOK, BABELHITS.COM – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Bangka Barat.
Seorang pria berinisial RM, warga Pangkalpinang, ditangkap setelah kedapatan membawa paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1.040 gram atau lebih dari satu kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kelapa saat melaksanakan patroli dan pemantauan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Kelapa pada Selasa (23/6/2026) dini hari.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas menemukan sebuah mobil travel yang melaju dengan kondisi bagasi terbuka sambil mengangkut sepeda motor, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah kotak yang dibungkus plastik putih dan diketahui merupakan milik RM.
“Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan satu buah kotak yang dibungkus plastik putih milik salah satu penumpang berinisial RM.”
“Setelah kotak tersebut dibuka bersama-sama dan disaksikan sopir travel serta perangkat desa, ditemukan diduga narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kapolres, Rabu (24/6/2026).
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 1.040 gram yang dikemas dalam kotak berlapis lakban kuning dan plastik putih.
Turut diamankan pula satu unit telepon genggam Samsung A06 warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT bernomor polisi BN 6034 PG, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi BN 1033 AC.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RM diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu di wilayah Bangka Belitung.
“Telah dilaksanakan kegiatan ungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kelapa dengan mengamankan pelaku atas nama Rebi Masri alias Rebi bin Ismail yang merupakan pengedar narkotika dengan barang bukti sabu seberat bruto 1.040 gram,” kata AKBP Pradana Aditya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (**)
