HomeIndeks

Edarkan Sabu di Area Tambang, Pekerja TI di Parittiga Ditangkap Polisi

  • Bagikan

BABELHITS.COM — Polres Bangka Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial ZA alias AL (40), yang berprofesi sebagai pekerja tambang inkonvensional (TI), diamankan aparat kepolisian karena diduga menyimpan sekaligus hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tambang Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Tersangka diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Jebu Laut, Kecamatan Parit Tiga.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam wadah sabun warna merah,” kata Yos Sudarso.

Selain empat paket sabu dengan berat bruto 0,98 gram, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y21 warna ungu, dua plastik klip bening kosong, satu wadah sabun warna merah, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di area tambang yang berada di wilayah Jebus dan Parit Tiga.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kawasan tambang yang rawan menjadi sasaran peredaran barang haram,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

  • Bagikan