BANGKA BARAT, BABELHITS.COM — Di awal Tahun 2024, Jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dari tiga laporan polisi itu ada 4 tersangka dengan barang bukti 12,8 gram narkoba dan 40 butir pil ekstasi.
Adapun empat tersangka yang ditangkap polisi yakni, BM (19), AL (19) kedua pemuda ini warga Desa Belolaut, Mentok. Sedangkan RZ (23) bersama dengan perempuan berinisial DN (19) warga Mentok, Bangka Barat.
Mereka dicokok polisi di tempat terpisah dan lokasi berbeda, diduga keempat orang ini merupakan satu jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah didampingi Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo, Kasi Humas Ipda Ardianis dan Kanit 1 Tipidum, Ipda Eko, saat konferensi pers di Gedung Catur Prasetiya, pada Rabu (10/1/2024).
Kata AKBP Ade Zamrah, penangkapan para tersangka bermula dari hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Mentok.
Kemudian, sekira pukul 15.00 WIB, Anggota mengamankan seorang pria berinisial BM di rumahnya di Dusun Daya Baru Pal V, Mentok, Bangka Barat.
“Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket (Narkoba) disimpan di dalam kamarnya terletak di bawah bantal di atas kasur dengan dibungkus kotak rokok,” ujar Kapolres AKBP Ade Zamrah.
Lalu anggota mengintrogasi BM dan Ia mengakui barang tersebut dapat dari AL. Selanjutnya, polisi meminta BM memanggil AL untuk datang ke rumahnya.
Sesampainya AL di rumah BM, anggota melakukan penggeledahan ditemukan 4 paket diduga Narkotika disimpan di dalam saku celana kiri.
Tak sampai di situ, Tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terhadap hasil pengembangan dari pelaku BM, bahwa masih ada pelaku lainnya yang menyimpan Narkotika di Desa Belolaut, Mentok.
Kemudian di hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, Anggota pengembangan dan mengamankan 1 orang pria RZ dan seorang wanita DN di sebuah Rumah di Dusun lV RT 003 RW 000 Desa Belolaut.
Setelah dilakukan penggeledahan anggota berhasil mengamankan tiga paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 20 paket ukuran kecil yang berisikan 40 butir pil ekstasi berwarna merah muda.
Lalu ada satu pucuk senjata api rakitan warna silver dengan satu butir amunisi kemudian Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba sudah diamankan di Polres Bangka Barat. Keempat tersangka diancam pasal berbeda,” ucapnya.
Tersangka BM diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
