Tersangka AL diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka BM, RZ dan DN diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (**)
4 Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan
Dari hasil penangkapan BM di peroleh barang bukti narkotika sebanyak;
• 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ( Berat Bruto 1,3 gram);
• 1 (satu) plastik klip bening kosong ukuran sedang;
• 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild warna Putih Merah;
• 1 (satu) unit handphone merk Infinix 30 warna putih;
• 1 (satu) sekop plastik kecil yang terbuat dari pipet warna hitam;
Dari hasil penangkapan AL di peroleh barang bukti narkotika sebanyak;
• 4 (empat) plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ( Berat Brutto 1,1 gram );
• 1 (satu) plastik klip bening kosong ukuran sedang;
• 1 (satu) buah kotak bekas permen dengan merk Happydent Cool White warna Putih Merah muda;
• 1 (satu) unit handphone merk Realmi C51 warna hitam;
• 1 (satu) Celana jeans warna biru;
Dari hasil penangkapan BM, RZ dan DN di peroleh barang bukti narkotika sebanyak;
• 3 (tiga ) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ( Berat Brutto 10,4 Gram);
• 20 (Dua puluh) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan 40 (empat puluh) Butir pil Ekstasi berwarna merah muda ( Berat Brutto 14,1 Gram ) ;
• 2 (Dua) dua lembar plastik klip bening kosong ukuran besar ;
• 1 (Satu) bal plastik klip bening kosong ukuran sedang:
• 2 (Dua) bal plastik klip bening kosong ukuran skecil;
• 1 (Satu) buah Hp Android merk Pocco M3 warna hitam;
• 1 (Satu) buah Hp Android merk Realmi 5 Pro warna Biru;
• 1 (satu) unit timbangan digital dengan merek Pocket Scale warna Silver;
• 1 (satu) unit timbangan digital dengan merek Professional mini digital mini warna Kuning Emas.
(Sumber: Satresnarkoba Polres Bangka Barat)
