Babelhits.com, Bangka Tengah – Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar dugaan praktik tindak pidana pengoplosan Gas LPG subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Rabu (5/11/2025), sekitar pukul 16.30 WIB.
Tim Indagsi Ditreskrimsus melakukan pengamanan dan pemeriksaan saksi di Toko Kelontong milik Saudara Sandarik di Jalan Fatmawati, Kampak, Kelurahan Air Salemba, Kota Pangkalpinang.
Di lokasi, petugas mengamankan satu unit mobil pick up Daihatsu Granmax berplat nomor BN 8900 PD.
Di dalam mobil tersebut, terdapat empat orang pekerja yang sedang membawa sejumlah tabung gas 3 Kg kosong dan tabung gas 12 Kg (non-subsidi) berisi, yang siap dijual ke toko-toko.
Pekerja tersebut, antara lain D (47, sebagai sopir), AP (20), HA (15), AV (15), serta AR (16). Dari keterangan mereka, terungkap bahwa gas yang mereka bawa dikirimkan ke pelanggan, dan setelah itu mereka bertugas mencari tabung LPG 3 Kg isi untuk dibawa ke sebuah gudang di Desa Terak, Bangka Tengah.
Tabung 3 Kg inilah yang digunakan sebagai bahan baku untuk dipindahkan dioplos isinya ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg yang kemudian dijual ke toko-toko dengan harga berkisar antara Rp 170.000 hingga Rp 180.000.
Para pelaku kembali dengan membeli tabung gas subsidi 3 Kg dengan rata-rata harga beli dari agen/toko sekitar Rp 25.000 per tabung untuk dibawa ke gudang pengoplosan.
Dalang di balik kegiatan ilegal ini diketahui adalah Jamaludin alias Cak Din, berumur 53 tahun, warga Desa Terak, Simpang Katis, Bangka Tengah, yang berperan sebagai pemilik tempat, barang, pemodal, atau bos.
Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, petugas mengamankan Jamaludin di lokasi pengoplosan di Desa Terak. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, status Jamaludin alias Cak Din dan sopirnya D ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Dari hasil pengamanan, Polisi menyita total 130 tabung gas LPG dari berbagai ukuran, termasuk 71 tabung 3 Kg melon kosong, tabung 5,5 Kg dan 12 Kg.
Selain itu, turut diamankan alat-alat yang digunakan untuk pengoplosan, seperti 18 buah besi pen/stik, timbangan 60 Kg, selang, regulator, hingga es batu yang diduga digunakan untuk mempermudah proses pemindahan isi gas.
Dua unit mobil, Suzuki APV dan Daihatsu Granmax, juga turut diamankan.
Uang tunai hasil penjualan dan modal pembelian gas subsidi dengan total Rp 2.150.000 juga menjadi barang bukti.
Kedua tersangka, Jamaludin dan sopirnya D telah dilakukan pemeriksaan tersangka dengan didampingi Penasehat Hukum. Saat ini, keduanya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Kepulauan Babel selama 20 hari, terhitung sejak 7 November 2025 hingga 26 November 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
