BANGKA BARAT, BABELHITS.COM — Tersirat kabar aktivitas tambang timah di perairan Tembelok, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bakal kembali beroperasi.
Puluhan ponton selam terpantau sudah mulai bersandar di wilayah laut Kampung Sawah, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (31/12/2023).
Padahal lokasi tersebut sudah dilarang bahkan aparat penegak hukum sudah memberikan imbau agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di sana.
Pantauan di lokasi pondok penimbangan, pembentukan panitia, pembagian bendera, hingga menyurati beberapa instansi di Bangka Barat sudah dilakukan.
GF satu di antara warga yang ditawarkan untuk membeli bendera oleh oknum yang mengatasnamakan ormas di kantor mereka dengan membayar uang sebesar 2,5juta rupiah sebagai tanda jadi.
“Iya bener, kemarin malam abang ditawarkan untuk mengambil langsung bendera ke kantor LMPI di Keranggan. Namun harus bayar uang DP sebesar Rp2,5 juta dulu,” ujar GF, Sabtu (31/12/2023).
Selain itu GF juga menyampaikan bawah ponton selam yang akan menambang di Tembelok tersebut kini mulai ramai berkumpul menunggu instruksi di perairan Kampung Sawah, Mentok, Bangka Barat.
“Kemarin sempet dapet kabar kalau ponton yang lah bayar DP disuruh kumpul di laut sawah dulu, untuk menunggu instruksi, tapi abang dak yakin karena lokasi tu masih ilegal,” sebut GF.
Hal tersebut menjadi perhatian dari Aparat Penegak Hukum di Bangka Barat. Pasalnya kegiatan pertambanhan di wilayah yang tidak memiliki payung hukum merupakan kegiatan yang ilegal.
Komandan Kodim 0431/Bangka Barat, Letkol Inf Kemas Muhammad Nauval dengan tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak termakan isu Hoaks yang dibangun oleh oknum yang tak bertanggung jawab tersebut.
“Imbauan untuk seluruh masyarakat agar tidak termakan oleh isu hoaks. Apalagi sampai membayar sejumlah uang terkait aktivitas pertambangan ilegal di perairan Tembelok dan sekitarnya,” ujar Kemas Muhammad Nauval.
Pihaknya memastikan bahwa kegiatan ilegal di wilayah perairan tersebut tidak akan bisa berjalan selama belum memiliki payung humum yang jelas.
“Selama belum memiliki payung hukum yang jelas. Saya pastikan kegiatan ilegal di wilayah tersebut akan mendapat tindakan tegas dari Aparat Pengak Hukum,” ucapnya. (**)
