BABELHITS.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada empat narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Minggu (31/5/2026).
Dari total penerima remisi tersebut, tiga narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara satu narapidana lainnya mendapatkan remisi satu bulan.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Waisak 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta penghargaan atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut pemberian remisi Waisak 2026 turut memberikan dampak efisiensi anggaran negara, khususnya biaya makan narapidana dan anak binaan.
Kepala Rutan Muntok, Andri Ferly, menegaskan pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung tujuan sistem pemasyarakatan dalam membentuk warga binaan agar siap kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat. (**)
