BABELHITS.COM, BANGKA BARAT – Kasus lempar martabak hingga penganiayaan dilakukan Heri Iryandi kepada istrinya, Fiola Oktari di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat berakhir damai. Sebab, korban telah membuat surat perdamaian di kantor desa setempat.
“Kalau tidak salah kemarin korban (istri Heri Iryandi) membuat surat perdamaian di kantor desa. Tapi itu bukan poinnya, karena kan penyidikan sudah berjalan, nanti kami coba koordinasi dengan JPU dulu,” ujar Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon saat dikonfirmasi, pada Kamis (7/12/2023).
Diterangkan mantan Kabag Ops Polres Babar itu, namun perdamaian itu harus dikoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif berbeda, saat sebelum dan sesudah penyidikan.
“Secepatnya kita akan koordinasikan ke JPU, karena ini lagi tahap pemeriksaan saksi – saksi. Itu yang belum kita tahu (alasan korban mau damai), karena damainya tidak melibatkan kita, jadi proses damainya di kantor desa setempat,” ujar Albert.
Setelah berkoordinasi dengan JPU, nantinya proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tidak berlangsung lama. Pasalnya hal tersebut tinggal melengkapi berkas administrasi saja dan penyidikan yang telah berjalan akan dihentikan.
“Nanti tergantung jaksa, apa mereka itu mau menyampaikan RJ di tingkat kejaksaan atau di kepolisian. Karena jaksa kan punya juga kapasitas untuk melaksanakan RJ,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Heri Iryandi warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung diamankan Polisi, pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Buruh harian ini ditangkap tim kepolisian lantaran diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Fiola Oktari istrinya.
