BANGKA BARAT, BABELHITS.COM – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial FAR dan SA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari kontrakan tersebut, polisi menemukan 143 paket sabu dengan berat bruto mencapai 50,18 gram. Selain itu, petugas turut menyita timbangan digital, uang tunai jutaan rupiah, tiga unit telepon genggam, hingga dua sepeda motor.
Penggerebekan berlangsung pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasinya berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Pal 2, Gang PLN, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kontrakan dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Saat menggeledah kamar kontrakan, petugas menemukan ratusan paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Paket-paket tersebut disimpan dalam sebuah wadah berwarna merah dan kotak lip tint berwarna merah muda.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan total 143 paket sabu dengan berat bruto 50,18 gram. Petugas juga menemukan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang dan membagi narkotika sebelum diedarkan.
Selain sabu, sejumlah barang lainnya turut disita sebagai barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 2,9 juta, plastik klip, gunting, pipet sedotan, tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Tim Hantu Satresnarkoba.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui sabu yang ditemukan di dalam kontrakan tersebut merupakan milik mereka.
Keduanya diduga berperan sebagai pengedar dengan modus membagi sabu ke dalam sejumlah paket kecil sebelum diedarkan.
Saat ini, FAR dan SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (**)
