HomeIndeks

Buang Kotak Rokok saat Didekati Polisi, 2 Pria di Mentok Ternyata Bawa 52 Paket Sabu

  • Bagikan
Caption : KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Juanda. (Babelhits.com)
Caption : KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Juanda. (Babelhits.com)

BANGKA BARAT, BABELHITS.COM – Satresnarkoba Polres Bangka Barat menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mentok. Dua pria berinisial DS (24) dan RS (30) ditangkap setelah kedapatan membawa 52 paket sabu dengan berat bruto 13,18 gram.

Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (31/10/2026) di kawasan pinggir hutan belakang Kuburan Cina, Jalan Santri, Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.

KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Juanda, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel kepolisian melakukan patroli dan mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi.

Saat petugas mendekat, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri. Salah satu tersangka bahkan sempat membuang sebuah benda ke arah semak-semak.

Petugas kemudian memeriksa benda tersebut dan menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna Mild Mentol warna hijau. Di dalamnya terdapat 52 paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 52 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 13,18 gram. Barang tersebut ditemukan dalam kotak rokok yang dibuang oleh salah satu tersangka,” ujar Juanda, Rabu (4/11/2026).

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal. Komunikasi dengan pemasok dilakukan melalui aplikasi WhatsApp tanpa pernah bertemu secara langsung.

Juanda mengungkapkan, DS dan RS diduga berperan sebagai orang yang diperintahkan untuk melempar atau meletakkan paket sabu di lokasi tertentu. Puluhan paket tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Mentok.

“Dari keterangan sementara, keduanya mengaku hanya berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang tidak dikenal. Mereka juga diperintahkan untuk melempar barang tersebut,” jelasnya.

Polisi kini masih mendalami identitas pihak yang memberikan perintah, termasuk menelusuri jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Selain 52 paket sabu, polisi turut menyita empat plastik klip kosong ukuran sedang, satu kotak rokok Sampoerna Mild Mentol warna hijau, satu unit sepeda motor Yamaha Scoopy warna hitam bernomor polisi BN 5242 DH, serta satu unit ponsel Infinix Note 60 Pro warna hitam.

DS diketahui merupakan warga Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Pria berusia 24 tahun tersebut sehari-hari bekerja serabutan.

Sementara RS (30) tercatat sebagai warga Dusun IV, Kelurahan Karya Mukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Namun, ia sehari-hari berdomisili di Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang yang diperoleh dari pekerjaan serabutan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga bermain judi online,” tutup Juanda. (**)

 

 

  • Bagikan