HomeIndeks

Anak 13 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Pemuda di Bangka Barat Tersangka

  • Bagikan

BANGKA BARAT, BEBELHITS.COM – Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan seorang pemuda berusia 18 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan orang tua korban pada 15 Oktober 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban khawatir karena anaknya tidak berada di rumah selama kurang lebih dua hari.

Setelah melakukan pencarian, orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya sedang bersama seorang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenalnya.

Setelah kembali ke rumah, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Pada 15 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek membawa terduga pelaku ke Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal. Penyidik kemudian melanjutkan proses hukum hingga menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pihaknya berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum.

“Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional,” ujar Yos Sudarso.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.

Yos mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi dan memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung. (**)

  • Bagikan