MENTOK, BABELHITS.COM — Polres Bangka Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 78,81 gram di Kecamatan Mentok. Seorang pria berinisial FD (43), warga Pangkalpinang, diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasus itu diungkap Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2026). Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Mentok.
FD ditangkap pada Kamis (10/9) saat polisi melakukan patroli di kawasan Batu Balai, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Saat itu, petugas melihat FD sedang duduk seorang diri dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian menghampiri FD dan melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RW setempat. Dari tas hitam merek Volcom yang dibawa FD, polisi menemukan satu paket plastik klip berukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas merek Volcom,” kata Satresnarkoba Polres Bangka Barat dalam konferensi pers.
Barang bukti sabu tersebut memiliki berat kotor 78,81 gram. Dalam pemeriksaan awal, FD mengakui paket tersebut merupakan miliknya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip kosong berukuran besar, dua helai tisu putih, satu plastik bekas paket warna hitam, tas Volcom, uang tunai Rp 109 ribu, sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru-putih dengan nomor polisi BN 5943 PB, serta satu unit telepon genggam NUBIA A36 warna hitam.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat.
“Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sebanyak 78,81 gram sabu, yang artinya berhasil menyelamatkan kurang lebih 315 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Yos.
Polisi menaksir nilai ekonomis sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp 70 juta.
FD diketahui merupakan warga Kota Pangkalpinang dan bekerja sebagai karyawan swasta. Saat ini, dia telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam kasus ini, FD disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Atas sangkaan tersebut, FD terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Bangka Barat masih melakukan penyidikan untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Mentok. (**)
