JEBUS, Babelhita.com – Polres Bangka Barat meminta penambang Ponton Isap Produksi (PIP) menghentikan aktivitas penambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan mangrove di Perairan Sungai Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Bangka Barat.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya saat memimpin dialog bersama para penambang di kawasan Dusun Kampak, Selasa (8/9/2026).
Polisi bersama personel Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung turun langsung memberikan pemahaman terkait aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Candra mengatakan pihaknya memahami tambang menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat. Namun, aktivitas tersebut harus tetap dilakukan sesuai aturan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan.
“Kami dari kepolisian sangat memahami kebutuhan masyarakat. Namun, kami mengimbau kepada para penambang agar melakukan aktivitas dengan cara dan prosedur yang benar serta tidak melakukan penambangan di lokasi yang dapat merusak kelestarian lingkungan,” ujar Candra.
Dia secara khusus meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah DAS dan mangrove Dusun Kampak. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun persoalan hukum.
Dalam dialog tersebut, sekitar 30 tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda Dusun Kampak turut menyampaikan aspirasi.
Warga mengakui aktivitas tambang menjadi salah satu mata pencaharian utama masyarakat. Sebagian warga juga mengaku tidak memiliki lahan perkebunan untuk bertani.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan solusi serta memfasilitasi aktivitas pertambangan yang legal dan sesuai ketentuan hukum.
Warga juga menyampaikan bahwa penghasilan dari tambang turut menopang perekonomian keluarga, termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kewajiban kepada perbankan.
Meski demikian, masyarakat menyatakan tidak ingin aktivitas pertambangan membuat mereka berhadapan dengan persoalan hukum.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan kepolisian memahami kondisi ekonomi masyarakat. Namun, aktivitas pertambangan tetap harus mengikuti aturan.
“Kami memahami bahwa aktivitas pertambangan menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat. Namun, seluruh kegiatan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama tidak dilakukan di kawasan yang dapat merusak lingkungan seperti DAS dan kawasan mangrove,” kata Yos.
Menurut Yos, Polres Bangka Barat mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Kami juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun mencari solusi agar aktivitas ekonomi dapat berjalan secara legal,” ujarnya.
Dialog tersebut berlangsung aman dan tertib. Para penambang maupun masyarakat bersikap kooperatif terhadap imbauan yang disampaikan kepolisian. (**)
