Polisi Sita 1,3 Ton Solar Subsidi di Mentok, 1 Pria Ditangkap

  • Bagikan
Caption : Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak saat konferensi pers pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kecamatan Mentok, Rabu (22/7/2026).
Caption : Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak saat konferensi pers pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kecamatan Mentok, Rabu (22/7/2026).

BANGKA BARAT – Polisi menangkap seorang pria berinisial MT terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Dari tangan MT, polisi menyita 70 jeriken berisi sekitar 1,3 ton solar subsidi.

70 Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Solar, yang ditangkap Polres Bangka Barat.
70 Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Solar, yang ditangkap Polres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan MT ditangkap di rumahnya di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Anggota Unit II Tipidter Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Helen dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (22/7/2026).

Polisi menyita 70 jeriken berisi solar subsidi dengan total sekitar 1,3 ton. Selain itu, petugas mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BN 8182 RC beserta dokumen kendaraan.

Helen menyebut berdasarkan pemeriksaan awal, MT diduga mengumpulkan solar subsidi dari para pengerit atau pembeli yang membeli BBM secara eceran di SPBU.

“Modusnya, pelaku mengumpulkan BBM subsidi dari para pengerit,” ujarnya.

Polisi masih mendalami asal-usul solar tersebut, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Helen mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Terlebih, antrean kendaraan masih terjadi di sejumlah SPBU di Bangka Barat.

“Praktik penyalahgunaan ini mengganggu distribusi dan merampas hak masyarakat yang membutuhkan subsidi pemerintah. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait BBM ini,” tegasnya.

Atas kasus tersebut, MT dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polisi mengimbau masyarakat tidak menimbun atau memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal. Warga juga diminta melapor jika menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *