400

SPPG Sekar Biru 2 Disuspend, Yayasan Duga Ada Pihak yang Cari-cari Kesalahan

  • Bagikan
Caption : Para relawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Sekar Biru 2, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Senin (31/8/2026). (Babelhits.com)
Caption : Para relawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Sekar Biru 2, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Senin (31/8/2026). (Babelhits.com)

PARITTIGA, BABELHITS.COM — Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik selaku mitra pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Sekar Biru 2, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, menyatakan siap menempuh jalur hukum terkait sanksi suspend terhadap operasional dapur tersebut.

Langkah hukum itu disiapkan untuk meminta kejelasan mengenai dasar laporan yang disebut menjadi pemicu suspend.

Pihak yayasan menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan, termasuk terkait dugaan laporan sepihak yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

PIC Penanggung Jawab Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik, Chyndy, mengatakan pihaknya meminta penjelasan langsung dari Kepala SPPG mengenai dasar laporan yang disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami akan menempuh jalur hukum. Kami meminta penjelasan dari Kepala SPPG atas dasar apa membuat laporan tersebut. Biar semua permasalahannya terbuka terang benderang dan mendapat solusi yang adil,” kata Chyndy, Senin (31/8/2026).

Selain mempertanyakan dasar suspend, yayasan juga mengungkap dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam polemik tersebut.

Chyndy menduga ada pihak yang mendorong Kepala SPPG untuk mencari kesalahan dalam operasional dapur.

“Kami patut menduga ada dalang yang mengendalikan dan menyuruh KSPPG mencari kesalahan dapur. Nanti akan kami ungkap dalangnya jika pihak BGN mau meminta keterangan kepada kami,” ujarnya.

Soroti Kinerja Kepala SPPG

Chyndy juga menyoroti kinerja Kepala SPPG yang dinilai kurang komunikatif dan responsif dalam menjalankan tanggung jawab terhadap operasional dapur.

Berdasarkan pengecekan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, pihak yayasan menilai Kepala SPPG tidak selalu berada di dapur untuk mengawasi proses pengolahan makanan.

Menurut Chyndy, Kepala SPPG disebut hanya berada di dapur ketika mengikuti rapat melalui Zoom. Setelah kegiatan tersebut selesai, yang bersangkutan kemudian meninggalkan lokasi.

“Seharusnya Kepala SPPG bertanggung jawab penuh terhadap operasional dapur, bukan membuat laporan khusus yang menurut kami justru dapat merusak reputasi dan kerja keras para relawan serta tim yang selama ini menjalankan program,” katanya.

Chyndy bahkan meminta pihak terkait membuktikan apabila memang terdapat pelanggaran prosedur dalam pengolahan bahan baku.

“Beliau (KSPPG) bikin gaduh hingga membuat laporan khusus yang mengada-ada ke Badan Gizi Nasional (BGN). Tolong buktikan kalau memang dapur kami melakukan kesalahan prosedur dalam pengolahan bahan baku,” ungkapnya.

Klaim Operasional 10 Bulan Berjalan Lancar

Di tengah polemik tersebut, Chyndy menyebut operasional SPPG Sekar Biru 2 selama sekitar 10 bulan terakhir berjalan lancar.

Menurutnya, kelancaran itu tidak terlepas dari peran ahli gizi, akuntan, relawan, serta tim yang menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.

Pihak yayasan juga mengklaim standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan BGN selama ini telah dijalankan.

“Kami beruntung memiliki ahli gizi, akuntan, serta relawan yang bekerja profesional dan bertanggung jawab, kecuali Kepala SPPG. Makanya, kami bingung kenapa tiba-tiba kami dijatuhi sanksi suspend yang kami sendiri tidak tahu apa latar belakangnya,” paparnya.

Terkait tudingan mengenai proses pengolahan bahan baku, yayasan meminta agar persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian secara objektif.

“Kita harus clean and clear soal itu. Dan kami siap menyampaikan kebenarannya karena kami berdiri pada kebenaran, bukan tudingan sepihak,” ujarnya.

Tolak Teken Surat Perbaikan Tata Kelola

Polemik semakin mencuat setelah yayasan mengungkap adanya surat pernyataan perbaikan tata kelola yang sebelumnya diminta untuk ditandatangani.

Surat tersebut memuat sejumlah poin, di antaranya permintaan agar yayasan memperbaiki pengelolaan bahan baku sesuai SOP, menjamin mutu pangan, melakukan perebusan ayam sebelum produksi, serta memastikan fungsi alat pendingin berupa freezer dan chiller.

Dalam surat itu juga terdapat klausul mengenai konsekuensi suspend permanen apabila di kemudian hari ditemukan kasus Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB-KP).

Chyndy mengatakan pihak yayasan menolak menandatangani dokumen tersebut. Menurutnya, isi surat dinilai tidak tepat dan berpotensi dianggap sebagai bentuk pengakuan atas kesalahan yang mereka klaim tidak pernah dilakukan.

“Kami tidak mau dipaksa mengakui kesalahan yang tidak pernah kami lakukan,” tegasnya.

Minta BGN Turunkan Tim dari Pusat

Untuk menyelesaikan polemik tersebut, Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik meminta BGN menurunkan tim dari pusat untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung ke dapur SPPG Sekar Biru 2.

Chyndy menilai pemeriksaan langsung diperlukan agar seluruh tudingan yang menjadi dasar munculnya sanksi suspend dapat diuji secara terbuka dan objektif.

“Kami meminta BGN turun langsung melakukan pemeriksaan. Biar semuanya jelas, apa yang menjadi kesalahan kami dan apa yang sebenarnya menjadi dasar suspend,” katanya.

Menurutnya, pihak yayasan siap memberikan keterangan dan menunjukkan kondisi operasional dapur kepada tim pemeriksa.

“Kami siap diperiksa dan siap menyampaikan apa adanya. Yang kami minta hanya pemeriksaan yang objektif dan keputusan yang adil,” pungkas Chyndy. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *