400

Tokoh Masyarakat di Parittiga Laporkan Akun Facebook ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik

  • Bagikan
Caption : Penasihat Hukum (PH) Andri dari Kantor Hukum Apriadi Arsyad dan Rekan, Apriadi, S.H, saat melayangkan laporan ke Mapolsek Jebus.
Caption : Penasihat Hukum (PH) Andri dari Kantor Hukum Apriadi Arsyad dan Rekan, Apriadi, S.H, saat melayangkan laporan ke Mapolsek Jebus.

BANGKA BARAT — Tokoh masyarakat di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Andri alias Andre (46), melaporkan pemilik akun Facebook ke polisi.

Laporan itu dibuat setelah Andri mengaku diserang lewat sejumlah komentar di media sosial yang menyinggung statusnya terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekarbiru 2.

Andri, warga Dusun Perumnas, Desa Sekarbiru, resmi melaporkan pemilik akun tersebut ke Polsek Jebus pada Senin (31/8/2026) sore. Laporan itu kini ditangani Unit Reskrim Polsek Jebus untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penasihat Hukum Andri dari Kantor Hukum Apriadi Arsyad dan Rekan, Apriadi, mengatakan kliennya pertama kali mengetahui adanya komentar tersebut pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 10.05 WIB.

Saat itu Andri sedang berada di Jakarta. Dia mendapat kiriman tangkapan layar percakapan WhatsApp dari rekannya yang memperlihatkan komentar dari akun Facebook yang dilaporkan.

“Tangkapan layar itu berisi komentar dari akun Facebook terlapor yang isinya secara terang-terangan menyerang klien kami,” kata Apriadi, Rabu (2/9/2026).

Komentar serupa kembali ditemukan pada Minggu (30/8/2026) malam. Kakak Andri mengirimkan tangkapan layar komentar dari akun yang sama.

Kali ini, komentar tersebut muncul di kolom komentar sebuah pemberitaan media daring lokal di Bangka Belitung yang membahas SPPG Sekarbiru 2.

Dalam komentar itu, nama Andri disebut secara jelas dan terdapat narasi yang dinilai merugikan serta menyudutkan dirinya.

Apriadi menegaskan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak benar. Dia menyebut komentar tersebut telah menyerang kredibilitas Andri dan berdampak terhadap nama baik klien serta keluarganya.

Pihaknya juga meluruskan posisi Andri dalam operasional SPPG Sekarbiru 2 yang merupakan bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Klien kami tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik akun tersebut. Terkait SPPG Sekarbiru 2, peran klien kami murni selaku pemilik lahan dan bangunan, bukan pemilik dapur,” ujar Apriadi.

Dia menjelaskan pengelolaan dapur SPPG Sekarbiru 2 berada pada pihak lain. Chyndy disebut sebagai penanggung jawab atau PIC, sedangkan Mahmud Al Husein merupakan mitra dapur.

“Klien kami hanya pinjam pakai lahan dan bangunan kepada mereka. Chyndy adalah keponakan klien kami,” katanya.

Apriadi menyebut pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas. Dia menilai komentar yang disebarkan di ruang publik telah membentuk persepsi negatif terhadap kliennya.

“Tuduhan yang telah disebarkan oleh akun tersebut di ruang publik jelas merupakan bentuk pembunuhan karakter (character assassination). Apa yang ditulis itu fiktif, tidak berdasar, dan sangat tendensius menyudutkan klien kami,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, pihak Andri turut mempersiapkan bukti berupa tangkapan layar dan jejak digital komentar yang dianggap menyerang nama baik kliennya.

Apriadi menyebut pihaknya menduga perbuatan tersebut dapat dijerat ketentuan pidana pencemaran nama baik, termasuk Pasal 433 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Menurutnya, Pasal 27A UU ITE mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik dengan maksud agar diketahui umum.

“Jejak digital dan tangkapan layar pembanding sudah kami amankan secara sah. Karena fitnah ini disebarkan di kolom komentar media daring yang diakses khalayak umum, maka pemenuhan unsur dugaan Pasal 27A UU ITE ini mutlak,” ujarnya.

Apriadi menyebut dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) UU ITE dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.

Namun, status hukum pemilik akun Facebook yang dilaporkan masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana serta memeriksa bukti dan keterangan para pihak.

Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Reskrim Polsek Jebus. Penyidikan berada di bawah penanganan tim yang dipimpin IPDA Daffa Al Malik Su’aad, S.Tr.K., bersama Brigpol Irwan Syazali, S.H., dan Briptu Abi Febrian. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *