MENTOK, BABELHITS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Salah satu pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Ps Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli Tim Hantu Satresnarkoba pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentok.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan seorang ABH berinisial R.A. di kawasan Kelurahan Sungai Baru. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, polisi menemukan 41 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Hasil interogasi dan pengembangan mengarahkan petugas kepada seorang terduga pelaku lainnya berinisial A.A. (18),” kata Yos, Minggu (12/7/2026).
Polisi kemudian menangkap A.A. di kediamannya di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Dari lokasi tersebut, petugas menyita timbangan digital serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Selain 41 paket sabu dengan berat bruto 9,39 gram, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, plastik klip, pipet sedotan, gunting, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Yos menegaskan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yos. (**)
