HomeIndeks

Pria 44 Tahun Ditangkap Polisi, Usai Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur di Mentok

  • Bagikan
Terduga pelaku pencabulan AB (44) diamankan Polres Bangka Barat. (Ist/ Humas Polres Babar).
Terduga pelaku pencabulan AB (44) diamankan Polres Bangka Barat. (Ist/ Humas Polres Babar).

BABELHITS.COM — Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mentok. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AB (44) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 29 Januari 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik. Korban diketahui seorang anak perempuan berinisial CWR (15), sementara pelapor berinisial D (39).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim dalam merespons laporan masyarakat.

“Setelah laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif,” ujar IPTU Yos Sudarso dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, proses penanganan dilakukan secara sistematis mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan AB sebagai tersangka,” katanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Mentok. Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

IPTU Yos menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (**)

 

 

  • Bagikan