BABELHITS.COM, BANGKA BARAT— Tim Opsnal Meriam Polsek Mentok kembali meringkus pelaku pencurian. Kali ini, pelaku merupakan seorang pemuda berinisial AP alias AI (20). Mahasiswa tersebut adalah warga Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok.
Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mentok Ipda Sarasi Samosir S.H. AP diringkus pada Minggu (4/1/2025) sekira pukul 04.00 Wib saat berada di rumahnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui telah melakukan tindakan pencurian.
“Pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri di Tambak Udang milik PT LAS atau Lestari Alam Selindung, Desa Air Putih. Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial pada Selasa (6/1/2025).
Seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Rusdi berujar, dari hasil pengembangan diamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, 1 buah perangkap udang terbuat dari jaring dan 1 buah karung milik pelaku.
Di mana karung itu digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan. Dari hasil keterangan pelaku, udang hasil curian dijual kepada seorang pria berinisial W (39). Penadah itu merupakan seorang karyawan honorer asal Jl Tebing Gadai, RT 003, RW 006,Kelurahan Tanjung.
“Jadi kita lakukan pemanggilan kepada W untuk datang ke Mapolsek Mentok dan bersedia untuk datang guna dilidik dan proses sidik lebih lanjut. Selain BB tadi, ada BB lain yang juga kami sita,” ungkap Iptu Rusdi Yunial didampingi PS Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso.
Barang bukti yang dimaksud berupa 1 Kg udang pembudidayaan. Satu lembar catatan kertas transaksi jual beli dan uang hasil pembelian udang Curian tunai senilai Rp 1.818.000. Iptu Rusdi kemudian mengungkapkan seputar kronologi terungkapnya kasus tersebut.
“Awalnya itu di tanggal 3 Januari 2025 sekira jam 06.00 Wib, pelapor berinisial L, usia 45 tahun selaku Kepala Satpam tiba di tempat kerja. Dia mendapatkan laporan dari satu pegawai perusahaan, berinisial E telah mengalami kejadian pencurian,” tambah Iptu Rusdi Yunial.
“Pencurian itu diketahui karena telah ditemukan udang yang berserakan di sekitar kolam pembudidayaan udang. Juga ditemukan jejak telapak kaki di sekitar kolam udang. Lantas pelapor mengecek lokasi dan memang benar ditemukan dugaan pencurian,” ujarnya.
Lebih lanjut, pelapor menemui seorang Satpam lain berinisial I yang bertugas pada malam hari. Pelapor menanyakan apakah ada melihat orang yang masuk ke dalam area PT. LAS. Namun I tidak mengetahuinya. Kejadian ini membuat perusahaan merugi jutaan rupiah.
“Di laporan memang kerugian tercatat sebesar Rp 1.815.000. Cuma kalau ditotalkan secara keseluruhan di atas 50 juta. Kurang lebih sudah 20 kali dia melakukan aksinya. Modusnya dia itu jual udang yang tidak masuk kualitas tanpa sepengetahuan pemilik,” ujarnya.
“Uang itu jadi tambahan tip dia. Selama ini pemilik perusahaan memaafkan, diselesaikan secara kekeluargaan. Lalu pelaku dipecat. Tapi karena masih ada hubungan baik, dia masih main ke tambak.
“Namun rupanya, dia masih berulang mencuri udang sampai total 20 kali terhitung. Karena orang tidak tahu dia sudah dipecat, saat jual udang orang menerima,” ujarnya. (**)
