MENTOK — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil membekuk seorang perempuan berinisial ISA (24 tahun), di Kontrakan Menjelang, Kecamatan Mentok, pada Selasa (15/7/2025) dinihari.
Perempuan muda ini ditangkap polisi lantaran diduga memiliki dan menyimpan empat butir pil ekstasi dengan berat bruto mencapai 1,71 gram. Ekstasi tersebut disimpan olehnya di dalam tas berwarna coklat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan satu orang perempuan terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Bangka Barat,” ujarnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone iPhone 13 warna biru serta satu tas wanita warna coklat yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Pelaku berinisial ISA diketahui merupakan warga Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka belum memiliki pekerjaan tetap.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (**)
