HomeIndeks

Polisi Tetapkan Tersangka Pemilik Ponton Tambang Timah Ilegal di Perairan Belolaut

  • Bagikan
Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Kecamatan Mentok, Bangka Barat.

BABELHITS.COM, MENTOK – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat, menetapkan Tri Yanto alias Yanto alias Gadang sebagai tersangka.

Yanto alias Gadang merupakan pemilik ponton ditetapkan tersangka lantaran menambang timah tanpa izin di Perairan Belolaut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.

Kasatpolairud Polres Babar, Iptu Yudi Lasmono mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dalam ungkap kasus pertambangan tanpa izin.

Hal itu dilakukan guna mengungkap tersangka lain di balik aktivitas tambang timah di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Jadi tersangka Tri Yanto alias Yanto alias Gadang, dia selaku pemilik. Untuk proses saat ini masih terus dilakukan dan kembangkan. Namun tentunya kita menduga ataupun mengembangkan ini harus berdasarkan alat bukti,” ujar Iptu Yudi Lasmono, Kamis (2/1/2025).

“Sehingga kita berharap baik saksi dan tersangka kooperatif dalam memberi keterangan. Sehingga kita harapkan tidak hanya berhenti sampai di tingkat penambang saja. Mungkin di balik ini ada orang yang memang mengambil dan menampung hasilnya,” tambahnya.

Ia menambahkan, ketika memang ada dugaan tersangka lain di balik perkara ini akan pihaknya kembangkan lagi. Yang jelas, sembari berjalan dalam proses penyidikan ini sesuai dengan azas praduga tak bersalah sehingga tetap mengedepankan profesional.

“Jadi tidak terkesan ataupun mengarah kepada menzalimi seseorang, seperti itu. Kalau berdasarkan keterangan dari pemilik ponton dan pekerja yang sudah diperiksa ini memang mereka datang dari Toboali sudah 4 hari. Namun kan tidak langsung bekerja,” katanya.

“Yang namanya penambang ini dia tak langsung bekerja. Dia set dulu dan cek terhadap ponton yang dijadikan alat untuk menambang sehingga 4 hari itu bukan langsung kerja. Akan tetapi kerjanya terhitung pada saat 1 hari dilakukan penangkapan,” katanya.

Selain itu, ia menambahkan, dalam hal ini PT Timah Tbk sudah melakukan imbauan sebelumnya kepada mereka. Tindakan-tindakan melalui divisi pengamanan mereka namun mungkin tidak dihiraukan, diacuhkan saja oleh si penambang ini. (**) 

 

  • Bagikan