HomeIndeks

Penyu Belimbing Tanpa Sirip Kiri Terdampar di Pantai Tanjung Ular Mentok

  • Bagikan
Foto : Penyu Belimbing berukuran besar terdampar di perairan Tanjung Ular, Desa Airputih, Mentok, pada Senin (11/3/2024) kemarin.
Foto : Penyu Belimbing berukuran besar terdampar di perairan Tanjung Ular, Desa Airputih, Mentok, pada Senin (11/3/2024) kemarin.

BANGKA BARAT, BABELHITS.COM – Seekor Penyu Belimbing berukuran besar terdampar di perairan Tanjung Ular, Desa Airputih, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (11/3/2024) kemarin siang.

Penyu yang diperkirakan punya bobot seberat ratusan kilogram pertama kali ditemukan warga Tanjung Ular, Albert itu saat sedang memperbaiki perahu.

 

Foto :
Albert dibantu warga saat berusaha menggeser penyu langka tersebut ke pinggir sungai.

 

Saat ditemukan, kondisi penyu dengan nama latin Dermochelys Coriacea tersebut cukup memrihatinkan, sebab, sirip sebelah kiri sudah putus. Kemudian penyu belimbing itu langsung dievakuasi warga ke daerah muara sungai penggalang.

“Ketemunya jam dua siang kemarin di perairan Tanjung Ular saat perbaiki perahu, kondisinya masih sehat. Tapi sirip kiri putus. Lalu kami bawa ke muara untuk dirawat sementara,” ujar Albert, Selasa (12/3/2024) petang.

Setelah ditempatkan di muara sungai Tanjung Ular, Albert lalu berkoordinasi dengan pihak terkait agar penyu itu dapat diberikan tindakan lebih lanjut.

Setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Alobi Bangka Belitung (Babel) DKP Babar, penyu belimbing itu langsung dilepas di perairan Batu Rakit.

“Hewan ini memiliki habitat asli di laut Indonesia bagian Timur. Penyu yang ditemukan warga ini termasuk satwa yang dilindungi,” ujar Wahyu Petugas dari KKP.

Menurut data Alobi jenis penyu ini baru pertama kali ditemukan di Bangka. Karena habitat aslinya di laut dalam, makanya kalau di wilayah Barat memang jarang ditemukan, kalau di Timur masih umum.

Wahyu menuturkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan dokter hewan karantina, penyu itu masih remaja dengan panjangnya sekitar 1,5 m dan lebar 75 cm dan tindakannya harus dilepas liarkan. Namun harus di laut teduh atau gelombang tidak tinggi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika kembali menemukan satwa langka yang dilindungi,” tambah dia yang berdinas di Unit LOKA Pelaksana Teknis, Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Wilayah Babel. (*)

 

  • Bagikan