BANGKA BARAT, BABELHITS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan sosialisasi penyuluhan hukum serentak di Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Graha Aparatur, Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab Babar pada Rabu (24/1/2024) pagi itu diikuti kades dan lurah se-Babar. Tiga tema sosialisasi kali ini di antaranya menciptakan netralitas aparatur pemerintah daerah.
Dalam mendukung Pemilu 2024. Serta program Paralegal Justice Award (PJA) dan Apostile. Dalam sambutannya, Sekda Babar, Muhammad Soleh berujar melalui acara ini diharapkan para kades dan lurah dapat bekerja sesuai aturan dan tupoksi dalam Pemilu 2024.
“Kita harapkan mereka harus netral dan sesuai ketentuan. Kalau dari kita akan bekerjasama dengan bawaslu dalam mengawasi kades dan lurah. Mereka nanti yang akan mengawasi sesuai domain, tapi kita selalu ingatkan bagi seluruh aparatur untuk netral,” kata M Soleh.
Mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ia menambahkan kalau sudah jelas dalam aturan seluruh aparatur negara dilarang keras terlibat politik praktis. Termasuk para kades dan lurah karena segala sesuatunya sudah jelas sanksi yang akan diterima.
“Sanskinya kita cek dulu berkaitan apa yang telah mereka lakukan dan perbuat. Bisa saja mengarah ke pemecatan, akan tetapi semua ada prosedur, mulai dari sanksi teguran dan lain sebagainya. Harapan kami jangan terlibat politik praktis lah,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Babel Muhamad Bangbang. Ia mengatakan, penyuluhan hukum serentak ini dapat menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 dan mengetahui program yang ada.
“Seperti program PJA tadi, jadi si kades dan lurah dapat menjembatani persolan hukum yang ada di lapangan dan menyampaikan ke kami. Kami nanti turun, jemput bola. Begitu juga dengan program apostile, dokumen untuk ke luar negeri,” katanya.
“Selama ini yang kita tahu passport, itu bagaimana kalau yang mau bekerja atau menikah dengan orang luar negeri, peran apostile ini sudah satu pintu di kemenkumham. Tidak perlu lagi ke kementerian capil, Kemenlu dan yang lain, tidak perlu lagi,” jelasnya. (**)
