HomeIndeks

Pasangan Suami Istri Tepergok Transaksi Narkoba di PPI Baturusa, Ditangkap Anggota BKO Baharkam Mabes Polri

  • Bagikan
Personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri menangkap dua orang pelaku terduga penyalahgunaan narkoba di kawasan Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) Baturusa, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri menangkap dua orang pelaku terduga penyalahgunaan narkoba di kawasan Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) Baturusa, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kedua pelaku diserahkan kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Sub-Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bangka Belitung AKBP Toni Sarjaka mengatakan pelaku yang diamankan adalah FR alias D dan CE alias C yang merupakan pasangan suami istri.

“Keduanya warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Yang menangkap adalah personel KP. Perkakak – 3017 yang merupakan BKO Korpolairud Baharkam Mabes Polri,” ujar Toni kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dari tangan pasangan suami istri tersebut, Toni menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 4,54 gram.

“Kita sudah melakukan gelar perkara bersama personel BKO Mabes Polri dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini sudah ditahan di Mako Ditpolairud,” ujar dia.

Menurut Toni, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas transaksi jual beli sabu di kawasan PPI Baturusa.

“Mendapat informasi, anggota kemudian menerapkan metode “Undercover Buy” dan melakukan pengintaian di TKP. Kemudian muncul sepasang laki-laki dan perempuan dengan menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan,” ujar dia.

Saat keduanya diberhentikan, kata Toni, pelaku perempuan berinisial CE alias C terlihat membuang bungkus rokok yang ternyata saat diambil berisi bubuk putih yang diduga narkoba jenis sabu.

“Keduanya kemudian diamankan dan dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia. (*)

  • Bagikan