Dua DPO Pencurian Sawit PT BPL Ditangkap di Tempilang

  • Bagikan

BABELHITS.COM — Jajaran Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan berupa tandan buah sawit milik PT BPL Sinar Mas.

Kedua pelaku diringkus di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, setelah hampir satu bulan buron.

Kedua DPO masing-masing berinisial A (31) dan G (32), warga Kecamatan Kelapa. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Singo Unit Reskrim Polsek Kelapa yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tempilang.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi di areal perkebunan PT BPL Sinar Mas.

“Kedua tersangka merupakan DPO Polsek Kelapa. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Tempilang, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” kata Iptu Yos Sudarso, Selasa (3/2/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di areal PT BPL Sinar Mas, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa. Dalam aksinya, pelaku mencuri sebanyak 123 janjang tandan buah sawit dengan total berat sekitar 1.360 kilogram atau senilai Rp4.293.120.

Aksi pencurian diketahui oleh petugas keamanan perusahaan saat melakukan patroli di Blok G39/40. Saat beraksi, pelaku menggunakan satu unit mobil pikap Suzuki Carry untuk mengangkut hasil curian sebelum kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kelapa.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 123 janjang tandan buah sawit, satu unit mobil Suzuki Carry, satu unit sepeda motor, alat panen sawit, telepon genggam, serta barang lain yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *