Polres Bangka Barat Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pondok Kebun Sawit, 2 Orang Diamankan

  • Bagikan

BANGKA BARAT – Polisi mengamankan dua pria terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun sawit di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 17 paket yang diduga sabu.

Kedua pria yang diamankan yakni JD (35) dan RH (22), warga Desa Air Lintang. Keduanya diamankan polisi pada Selasa (21/7/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel Res-Intel Polsek Tempilang yang dipimpin Kapolsek Tempilang melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi sekitar pukul 00.05 WIB,” kata Yos dalam keterangannya.

Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas mengamankan JD dan RH yang berada di pondok tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 17 paket yang diduga sabu.

Barang bukti itu terdiri atas 16 paket dalam plastik bening berukuran kecil dan satu paket berukuran sedang. Barang tersebut disebut disimpan di dalam tabung vitamin CDR yang dililit lakban hitam.

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu buku tulis, dan satu buah senter.

Yos mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan arahan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak untuk mempercepat penanganan setiap laporan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Ibu Kapolres menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen penuh memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Setiap laporan masyarakat akan kami respons dengan cepat melalui langkah-langkah kepolisian yang profesional,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tempilang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *