Proyek Sawit dan Pabrik CPO di Tumbak Petar Disorot, DAS Sungai Buton Dikeruk

  • Bagikan
Caption : Satu unit ekskavator sedang beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Buton, Kamis (23/7/2026).
Caption : Satu unit ekskavator sedang beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Buton, Kamis (23/7/2026).

JEBUS, BABELHITS.COM – Aktivitas pembukaan lahan untuk rencana perkebunan kelapa sawit dan pembangunan pabrik crude palm oil (CPO) di Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menuai sorotan warga.

Caption : Satu unit ekskavator sedang beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Buton. Beberapa waktu lalu.
Caption :
Satu unit ekskavator sedang beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Buton, Beberapa waktu lalu.

Aktivitas tersebut disebut berdampak pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Buton.

Pembukaan lahan seluas sekitar 120 hektare itu berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Warga mengeluhkan kondisi Sungai Buton yang berubah keruh setelah adanya aktivitas pengerukan di sekitar aliran sungai.

Sungai Buton selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan di Dusun Tumbak. Namun, perubahan kondisi sungai mulai dikhawatirkan berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan.

Pantauan di lokasi, Kamis (23/7/2026), terlihat satu unit ekskavator beraktivitas di sekitar tepian sungai. Sejumlah pohon di pinggir sungai juga tampak tumbang akibat aktivitas pembukaan lahan.

Seorang nelayan asal Dusun Tumbak, Hilman, mengaku hasil tangkapan udang satang menurun drastis sejak kondisi sungai berubah.

“Biasanya bisa dapat 4 sampai 6 kilogram udang satang. Sekarang paling sekitar 1 kilogram,” kata Hilman.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap penghasilan nelayan. Warga khawatir kerusakan lingkungan akan berlangsung dalam jangka panjang dan mengganggu ekosistem sungai yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.

Warga lainnya, Kasim, menyoroti aktivitas pengerukan di sekitar aliran sungai serta hilangnya vegetasi di kawasan tepian sungai.

“Merusak pinggir sungai, bahkan mengeruk aliran sungai dan tidak menyisakan pohon di aliran sungai tersebut. Berdasarkan undang-undang yang ada, di badan sungai itu wajib ada penyangga sungai. Hutannya wajib ditinggalkan pengusaha,” ujar Kasim.

Kasim menegaskan masyarakat tidak menolak investasi. Menurutnya, kehadiran perusahaan justru diharapkan dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, dia meminta aktivitas investasi tetap mengikuti ketentuan hukum, khususnya terkait perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.

“Kami juga ingin ada perusahaan di sini agar warga Tumbak dan sekitarnya bisa bekerja dan mendapatkan kesejahteraan. Tapi perusahaan harus taat aturan, baik aturan lingkungan hidup maupun pertanahan. Harus ada HGU dan plasma. Kalau kita melegalkan begitu saja, artinya kita menghilangkan hak masyarakat,” katanya.

Keresahan tersebut, lanjut Kasim, mulai dirasakan sejumlah nelayan dan masyarakat di Dusun Tumbak serta wilayah sekitar yang menggantungkan hidup dari kawasan Sungai Buton.

Sementara itu, Kepala Desa Tumbak Petar, Paril, mengatakan lahan yang dipersiapkan untuk rencana perkebunan sawit dan pembangunan pabrik CPO tersebut merupakan milik pengusaha bernama Ahon Bakit, yang disebutnya telah membeli lahan dari masyarakat.

“Rencananya lahan itu untuk perkebunan sawit dan pabrik CPO. Milik Pak Ahon Bakit, lahannya sudah dibeli dari masyarakat,” kata Paril.

Paril mengakui adanya keluhan dari sebagian warga terkait aktivitas pembukaan lahan. Namun, dia membantah pengerukan tersebut mengganggu aliran Sungai Buton.

“Ada beberapa masyarakat yang mengeluh dan menyampaikan jangan mengeruk atau mengganggu aliran sungai. Tapi kegiatan itu hanya di pinggir sungai,” ujarnya.

Menurut Paril, kawasan tersebut merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Lahan itu, kata dia, telah dibeli dari pemilik perorangan atau masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menilai persoalan tersebut masih tergolong kecil. Paril justru mengaku khawatir jika aktivitas pembukaan lahan dilakukan di kawasan hutan lindung atau kawasan hutan lainnya.

“Yang kita takutkan itu kalau kegiatan dilakukan di hutan lindung atau kawasan hutan lainnya,” katanya.

Paril juga menyebut masyarakat telah dipanggil sebelum kegiatan berlangsung. Langkah itu dilakukan untuk mencegah munculnya gejolak di kemudian hari.

Warga kini berharap aktivitas pembukaan lahan tetap diawasi. Mereka meminta rencana investasi perkebunan sawit dan pembangunan pabrik CPO tidak mengorbankan ekosistem Sungai Buton serta sumber penghidupan masyarakat. (**)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *