Polisi Tangkap Warga Mentok, Simpan Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu Serta Sepucuk Pistol

  • Bagikan

MENTOK — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap pria berinisial M.S. alias U (29) warga Kampung Tanjung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, pada Selasa (15/7/2025) sekira pukul 00.15 WIB.

Pria ini amankan lantaran diduga memiliki dan menyimpan ratusan butir pil ekstasi, 5 paket sabu siap edar, dan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver di kediamannya.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat laporan dari masyarakat, yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya. Menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan MS alias U di salah satu rumah di Kampung Sawah, Mentok. Selanjutnya penggeledahan dilakukan disaksikan RT setempat.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 81 butir pil ekstasi dan tiga paket plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku tersangka.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku dan kembali ditemukan 120 butir pil ekstasi di gudang serta dua paket klip bening berisi shabu di bawah sofa.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan penangkapan itu dan menyampaikan bahwa tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 201 butir pil ekstasi berbagai warna (175 kuning, 15 merah jambu, 10 coklat, 1 hijau)

5 paket klip bening berisi kristal diduga shabu (brutto ±1,00 gram)

1 kotak bekas rokok merk Esse Double Klik warna hijau

2 paket plastik klip bening kosong ukuran besar

1 unit handphone Android merk Camon warna hitam

1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam list hijau tosca tanpa nomor polisi

1 helai celana jeans panjang warna biru

1 kotak kecil warna hitam

1 kotak segi empat besar warna hitam merah

1 timbangan digital bertuliskan “Digital Scale”

1 lembar tisu warna putih

1 dompet kecil warna abu-abu

1 pucuk senjata airsoft gun jenis revolver

Uang tunai sebesar Rp600.000

Total berat barang bukti ekstasi adalah 90,13 gram brutto.

Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *