BANGKA BARAT — Sebanyak 229 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok, Bangka Barat, mendapat Remisi Umum I (RU I) pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Penyerahan remisi secara simbolis digelar di Aula Rutan Kelas IIB Mentok, Kecamatan Mentok, Senin (17/8/2026).
Acara tersebut dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB Mentok Andri Ferly, Bupati Bangka Barat Markus, Wakil Bupati Yus Derahman, serta unsur Forkopimda.
Kepala Rutan Kelas IIB Mentok Andri Ferly mengatakan, dari 229 warga binaan yang menerima RU I, sebanyak 88 orang mendapat remisi 1 bulan, 62 orang mendapat 2 bulan, 55 orang mendapat 3 bulan, 21 orang mendapat 4 bulan, 2 orang mendapat 5 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan.
Selain itu, sebanyak 10 warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas.
Rinciannya, 7 orang mendapat remisi 1 bulan, 1 orang mendapat 2 bulan, 1 orang mendapat 3 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 5 bulan hingga dinyatakan langsung bebas.
Andri mengatakan pemberian remisi diberikan tanpa membedakan jenis perkara yang dilakukan warga binaan. Menurutnya, remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Mereka itu beragam perkaranya. Semuanya ada karena remisi itu adalah hak semua warga binaan, tidak terbedakan,” kata Andri.
Dia menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian remisi kepada warga binaan.
“Tidak ada perlakuan khusus karena menurut undang-undang itu harus sama semua,” ujarnya.
Andri berharap warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Dia juga berpesan agar warga binaan yang bebas tidak mengulangi perbuatan yang sebelumnya dilakukan dan dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.
“Semua orang yang bebas dari sini diharapkan kembali bertobat dan menjadi bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jangan sampai balik lagi,” katanya.
Andri turut mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi. Dia berharap mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat serta mampu memberikan manfaat setelah kembali ke lingkungan masing-masing. (**)
