BANGKA BARAT – DPRD Kabupaten Bangka Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangka Barat yang digelar di Gedung Mahligai Betason, Jumat (14/8/2026).
Dalam KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah Bangka Barat pada 2027 diproyeksikan sebesar Rp806,35 miliar. Sementara belanja daerah dirancang mencapai Rp1,08 triliun.
Kondisi itu membuat rancangan APBD 2027 mengalami defisit sebesar Rp275,5 miliar.
Berdasarkan dokumen KUA-PPAS, pendapatan daerah sebesar Rp806.353.789.459 terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp108.173.319.459 dan pendapatan transfer Rp698.180.470.000.
Adapun belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1.081.859.012.364,58. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit Rp275.505.222.905,58.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp304.093.434.287,58, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp28.588.211.382.
Ketua DPRD Bangka Barat Badri Syamsu mengatakan pembahasan KUA-PPAS telah dilakukan secara komprehensif melalui sinkronisasi antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat daerah terkait.
Menurut Badri, penyusunan anggaran juga mempertimbangkan RKPD Bangka Barat, kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hasil reses anggota DPRD, serta arah kebijakan pembangunan nasional.
“Sinkronisasi program dan kegiatan tahun 2027 telah kita bahas secara rinci bersama Banggar. Semoga nota kesepakatan bersama ini dapat menjadi pedoman yang kuat dalam mengarahkan belanja daerah Tahun Anggaran 2027 secara efektif dan tepat sasaran,” kata Badri.
Dia berharap KUA-PPAS tersebut tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, tetapi menjadi pijakan dalam penyusunan APBD 2027 yang implementatif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Badri menyebut dokumen KUA-PPAS disusun dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen KUA-PPAS sebelumnya telah disampaikan pada 10 Juli 2026 dan selanjutnya dibahas bersama DPRD, TAPD, serta perangkat daerah terkait.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Barat Yus Derahman menegaskan kondisi fiskal daerah harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan program yang masuk dalam APBD 2027.
Yus meminta keterbatasan kemampuan pendapatan daerah tidak diabaikan dalam menyusun kebutuhan belanja.
“Rancangan anggaran tahun 2027 harus kita susun secara realistis, terukur dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Setiap belanja harus memiliki manfaat yang jelas serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tegas Yus.
Menurutnya, setiap program yang dibiayai APBD harus memiliki manfaat dan dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kita harus menjaga keseimbangan antara kemampuan pendapatan daerah dengan kebutuhan belanja. Karena itu, program yang masuk dalam APBD harus benar-benar menjadi prioritas dan memiliki dampak bagi masyarakat Bangka Barat,” ujarnya. (**)
