Beraksi di Empat Lokasi, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Jebus

  • Bagikan

BABELHITS.COM — Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di empat lokasi berbeda di Kabupaten Bangka Barat akhirnya terhenti.

Tim gabungan Polres Bangka Barat berhasil meringkus seorang pelaku bernama Delwinto di sebuah rumah kontrakan di Gang Palembang, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan pengungkapan kasus tersebut melibatkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit IV Sat Intelkam Polres Bangka Barat, Opsnal Polsek Simpang Teritip, serta Opsnal Polsek Jebus.

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim gabungan memperoleh informasi terkait keberadaannya di wilayah Jebus,” kata AKP Raja, Sabtu (30/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjalankan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya empat lokasi berbeda.

Masing-masing berada di Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, kawasan Pal 6 Kelurahan Air Belo, hingga kawasan Pantai Kebun Serai Kampung Menjelang.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, yakni Honda Supra X 125 merah hitam, Yamaha Mio hitam, Yamaha Vega ZR biru, serta Honda Beat merah.

Polisi menyebut pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” tegas AKP Raja.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *