4 Pemilik Ponton Jadi Tersangka Kasus Tambang Timah Ilegal di Tembelok-Keranggan

  • Bagikan
Caption : Ponton isap produksi (PIP) yang diamankan jajaran Polres Bangka Barat. (Ist)
Caption : Ponton isap produksi (PIP) yang diamankan jajaran Polres Bangka Barat. (Ist)

MENTOK, BABELHITS.COM — Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita enam unit ponton isap produksi (PIP) jenis selam beserta sejumlah pasir timah hasil tambang.

Keempat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MI, HT, HN, dan SD. Mereka diketahui merupakan pemilik ponton yang diamankan dalam operasi penertiban tambang ilegal beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat memeriksa para pemilik ponton dan pekerja tambang yang sebelumnya diamankan saat operasi gabungan bersama Satpolairud Polres Bangka Barat.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas, mengatakan, penindakan dilakukan karena aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut tetap berlangsung meski sebelumnya telah beberapa kali diberikan peringatan oleh aparat kepolisian.

“Untuk kasus pertambangan di perairan Tembelok Keranggan kita sudah melakukan penertiban bersama Satpolairud Polres Bangka Barat. Kita mengamankan 6 unit ponton dan pekerja,” ujar Ragil, Kamis (14/5/2026).

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan empat pemilik ponton sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk saat ini kita sudah menetapkan 4 tersangka yang mana mereka merupakan pemilik ponton. Untuk inisialnya ada MI, HT, HN dan SD,” katanya.

Ragil mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para penambang sebenarnya sudah berada di lokasi sekitar 10 hari tanpa bekerja.

Namun, karena kondisi logistik yang mulai menipis, mereka diduga nekat kembali melakukan aktivitas penambangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka sudah 10 hari standby tanpa bekerja karena mungkin logistik mereka sudah menipis sehingga mereka hari itu memaksakan untuk bekerja”

“Kita sebelumnya sudah melakukan himbauan untuk jangan bekerja. Mereka melihat satu temen mereka yang bekerja, nah berangkat juga yang lain bekerja,” ucapnya.

Selain enam unit ponton, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pasir timah hasil penambangan ilegal yang disimpan dalam kampil, baskom, dan jeriken.

“Barang bukti kita sita kampil timah hasil penambangan itu ada 4, (pasir timah) lainnya ada ditaruh di baskom dan jeriken,” tuturnya.

Sebelumnya, tim gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan operasi penertiban tambang ilegal di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan pada Kamis (7/5/2026).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang yang terdiri dari pekerja tambang dan pemilik ponton diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (**)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *