PN Mentok Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Penyelundupan Timah Lintas Negara

  • Bagikan

MENTOK — Pengadilan Negeri Mentok menolak seluruh permohonan praperadilan terkait perkara dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara yang ditangani Sat Polairud Polres Bangka Barat, Selasa (12/5/2026).

Putusan dibacakan hakim tunggal Agung Hartanto dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB dengan agenda pembacaan putusan atas perkara laporan polisi Nomor LP/A/7/II/2026/SPKT.SAT POLAIR/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BABEL.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum karena memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Penahanan terhadap para tersangka juga dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil.

Hakim turut menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan sah karena dilakukan dalam kondisi darurat serta telah mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan, khususnya penyelundupan timah.

“Polres Bangka Barat akan terus memerangi tindak pidana penyelundupan dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ps Kasi Hukum Polres Bangka Barat Ipda Sapril menyebut putusan tersebut menjadi penguatan terhadap langkah hukum yang dilakukan penyidik selama proses penanganan perkara.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan KUHAP.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono mengatakan praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Namun, hakim menilai seluruh tindakan kepolisian dilakukan secara objektif dan sesuai aturan.

Kasus praperadilan tersebut berkaitan dengan pengungkapan dugaan penyelundupan pasir timah jaringan Indonesia–Malaysia yang sebelumnya diungkap Sat Polairud Polres Bangka Barat.

Polisi mengungkap praktik pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk menuju pesisir, hingga pelangsiran menggunakan perahu pancung ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri.

Sebelumnya, penyidik Polres Bangka Barat juga telah melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *