Edarkan Sabu, Seorang IRT di Parittiga Diamankan Polisi

  • Bagikan

BABELHITS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Parittiga dengan mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SJ alias L.

Perempuan tersebut diamankan di kediamannya di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku.

“Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Ipda Yos.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian, tepatnya di saku jaket, serta lima paket lainnya yang disembunyikan di area sekitar rumah.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip, satu unit telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 23 paket sabu dengan berat bruto 9,96 gram.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap aman serta bersih dari penyalahgunaan narkoba. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *