Rapat Paripurna, DPRD Bangka Barat Mulai Evaluasi Kinerja Pemda 2025

  • Bagikan

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bangka Barat, Markus, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang telah terjalin selama ini.

“Capaian pembangunan sepanjang tahun 2025 tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak,” kata Markus.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD, Forkopimda, pemerintah daerah, pemerintah desa, insan media, serta seluruh masyarakat Bangka Barat yang telah berperan aktif dalam mendukung program pembangunan.

Dalam paparannya, Bupati menjelaskan realisasi pengelolaan keuangan daerah tahun 2025. Dari target pendapatan daerah sebesar Rp1,06 triliun, terealisasi Rp964,47 miliar atau 90,85 persen.

Sementara itu, realisasi belanja daerah dari target Rp1,07 triliun mencapai Rp964,38 miliar atau 89,68 persen.

Untuk pembiayaan daerah, dari target Rp13,79 miliar terealisasi Rp13,69 miliar atau sebesar 99,27 persen.

Bupati menegaskan, pemerintah daerah telah berupaya mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

“Pemerintah daerah berusaha mengoptimalkan belanja untuk kegiatan pembangunan dengan harapan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Bangka Barat,” tutupnya. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *