‎‎1300

Pastikan Kenyamanan Pasien, Wabup Bangka Barat Lakukan Monev Rumah Singgah Palembang

  • Bagikan

BABELHITS.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan warga yang menjalani pengobatan di luar daerah.

Wakil Bupati Bangka Barat melakukan kunjungan langsung ke Rumah Singgah Kabupaten Bangka Barat di Palembang, Jumat (30/1), guna melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi pasien.

Kunjungan tersebut disambut Pengurus Rumah Singgah, Rut Sahanaya, bersama sejumlah keluarga pasien asal Bangka Barat yang tengah menetap.

Dalam pertemuan itu, pengurus memaparkan kondisi terkini fasilitas rumah singgah serta menyampaikan sejumlah kebutuhan sarana dan prasarana yang dinilai mendesak demi menunjang kenyamanan pasien dan pendamping.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bangka Barat langsung mengambil langkah cepat di lokasi.

Untuk meningkatkan sirkulasi udara dan kenyamanan ruang tunggu, Wakil Bupati secara pribadi menyerahkan bantuan dua unit kipas angin baru.

Selain itu, menyikapi keluhan terkait suhu ruangan tamu yang terasa panas akibat penempatan mesin pendingin udara, Wakil Bupati segera melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan guna mengupayakan pemindahan unit outdoor AC.

Langkah ini diambil agar sirkulasi udara lebih optimal dan kenyamanan pasien serta keluarga pendamping dapat terjaga.

Saat ini, Rumah Singgah Kabupaten Bangka Barat di Palembang memiliki kapasitas delapan kamar. Tujuh kamar diperuntukkan bagi pasien dan keluarga pendamping, sementara satu kamar digunakan untuk pengurus rumah singgah.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kelayakan fasilitas rumah singgah tersebut.

Upaya ini dilakukan agar warga yang sedang menjalani pengobatan tidak terbebani persoalan akomodasi dan dapat fokus pada proses pemulihan kesehatan. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *